Gotimes.id, Kepulauan Sangihe – Sadis, diduga seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepualauan Sangihe melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang anak dibawah umur.
Diduga pelaku yang berinisial AM yang masih aktif berdinas tersebut melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun dan masih duduk dibangku dibangku Sekolah Dasar (SD) berinisial YT.
Dari penuturan korban saat ditemui, Senin (11/11/2024) kejadian awal pada 2023 tepatnya pada 23 Agustus, yang saat itu terduga AM datang ke kost AM dan orang tuanya. Saat berada di kost tersebut, AM bersama dengan orang tua YT dan satu lagi teman wanitanya mengkonsumsi minuman keras. Sekitar pukul 19:00 Wita, terduga pelaku yang usai menenggak minuman keras tersebut masuk ke kamar YT.
“Saya diajak nonton film dewasa terlebih dulu, kemudian diajak begituan” ungkapnya.
Seakan tidak puas merenggut kesucian gadis belia tersebut, pagi harinya (24/08/2023), AM kembali lagi sekitar pukul 06:00 Wita dan langsung melakukan hubungan layak sensor kepada YT.
“Besok pagi AM balik lagi dan melakukan perbuatannya lagi” tegas YT.
Perbuatan terduga AM tersebut kemudian terjadi lagi pada Oktober 2024, pada saat itu YT berada di salon kompleks pasar Trikora, saat korban sendiri, AM datang menemuinya kemudian mencium dan meraba tubuh korban. Perbuatan terduga AM tersebut merasa takut dan kemudian menangis dan berlari keluar dari salon dan melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, hingga sampai ke telinga ayah biologis korban.
Kejadian ini oleh ayah korban kemudian dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kebupaten Kepulauan Sangihe.