Jika tidak ada tindakan tegas, maka akan tercipta preseden buruk: bahwa kekerasan oleh tenaga pendidik bisa diabaikan begitu saja jika diselesaikan secara damai. Ini jelas menciderai upaya panjang memperjuangkan sekolah sebagai tempat yang ramah dan aman bagi anak-anak.
Sekolah bukan tempat bagi kekerasan. Apapun alasannya, memukul anak bukanlah tindakan mendidik. Justru itu adalah bentuk kegagalan dalam memahami peran sebagai guru dan pemimpin sekolah. Bila tindakan ini tidak ditindak, kita sedang membuka ruang bagi kekerasan lain terjadi lagi dan lagi.
Sumber:
Gotimes.id|Berdasarkan laporan lapangan, keterangan warga Sumalata, serta merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 1)
2. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan