Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo

Oknum Kades Diduga Tipu Warga Gorontalo dengan Janji Lulus PPPK

×

Oknum Kades Diduga Tipu Warga Gorontalo dengan Janji Lulus PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)

Gotimes.id, Kab. – Arafat Husain dan istrinya, pasangan petani asal Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten , mengaku telah menjadi korban penipuan terkait janji untuk membantu anak mereka lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023. Mereka menduga telah diminta menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta oleh Hutabohu berinisial RP. Kamis (6-2).

Kisah ini bermula ketika istri Arafat memberitahukan temannya, AL, tentang keinginan anak mereka untuk menjadi ASN. Temannya, AL, kemudian mengarahkan mereka untuk menghubungi Hutabohu. Dalam percakapan yang diduga terjadi antara istri Arafat dan RP, Kepala Desa disebutkan menjanjikan kemudahan dalam seleksi ASN PPPK dengan syarat uang Rp 60 juta. Bahkan, menurut Arafat, dalam rekaman percakapan yang diterima, Kepala Desa RP juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anak mereka tidak lulus.

Baca Juga  Cawabup Gorut Diduga Pakai Ijazah Palsu, FPDG Laporkan ke Bawaslu

“Setelah kami diberikan informasi tentang proses tersebut, kami merasa yakin dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan uang Rp 60 juta kepada Kepala Desa dan kami juga diberi kwitansi yang ditandatangani oleh istri Kepala Desa.” ungkap Arafat.

Baca Juga  Tim SAR Ilato Brimob Gorontalo Ikut Tangani Longsor di Jalan GORR

Namun, setelah penyerahan uang, Arafat dan istrinya mengaku diminta untuk menebus mobil milik Kepala Desa dengan alasan untuk mengurus berkas PPPK. Biaya yang awalnya disebutkan sebesar Rp 3 juta, kemudian berubah menjadi Rp 8 juta. Selain itu, mereka juga diminta uang tambahan untuk surat keterangan pengalaman kerja dari Dinas Pertanian.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Pantau Koperasi Pinus Jaya Sejahtera, Pastikan Hibah Dimanfaatkan Optimal

Setelah dokumen tersebut diunggah ke SSCN-BKN, anak mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketika Arafat menanyakan hal ini kepada Kepala Desa, mereka disarankan untuk mengajukan sanggahan. Namun, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus berkas.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :