Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

OJK: Utang Pinjol Tak Bisa Pidana, Tapi Catatan SLIK Jadi Taruhan

×

OJK: Utang Pinjol Tak Bisa Pidana, Tapi Catatan SLIK Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Pertama, untuk , utang yang tidak dibayar akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik . Hal ini akan memperburuk reputasi kredit peminjam dan menyulitkan akses ke layanan keuangan lain, baik dari bank maupun lembaga non-bank.

Berdasarkan Peraturan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara wajib melaporkan data peminjam ke SLIK . Sistem ini akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.

Baca Juga  Pengawasan BARANTIN SPPL Tahuna Tak Sekadar Tanggung Jawab, Tapi Juga Bernilai Strategis

Kedua, untuk , risiko yang dihadapi lebih besar. Penagihan bisa dilakukan secara kasar, bahkan hingga ke ranah kekerasan fisik atau psikis. Penyebaran data pribadi peminjam ke publik atau kontak pribadi juga kerap menjadi modus tekanan dari pinjol .

Baca Juga  Arus Balik Padat, Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional dari KM 414 hingga KM 70

Ketiga, baik di pinjol maupun , keterlambatan pembayaran akan membuat tagihan membengkak. Beban bunga dan denda terus bertambah, sehingga utang makin sulit dilunasi.

Bijak Sebelum Berutang

Masyarakat diimbau untuk bijak sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Cek legalitas layanan melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK yang tersedia.

Baca Juga  PBB Minta Indonesia Selamatkan Kapal Pengungsi Rohingya

Mengelola keuangan dengan cermat serta memahami hak dan kewajiban sebagai debitur adalah langkah penting agar tidak terjerat utang yang menyesakkan di kemudian hari.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :