Pertama, untuk pinjol legal, utang yang tidak dibayar akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Hal ini akan memperburuk reputasi kredit peminjam dan menyulitkan akses ke layanan keuangan lain, baik dari bank maupun lembaga non-bank.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjol legal wajib melaporkan data peminjam ke SLIK OJK. Sistem ini akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.
Kedua, untuk pinjol ilegal, risiko yang dihadapi lebih besar. Penagihan bisa dilakukan secara kasar, bahkan hingga ke ranah kekerasan fisik atau psikis. Penyebaran data pribadi peminjam ke publik atau kontak pribadi juga kerap menjadi modus tekanan dari pinjol ilegal.
Ketiga, baik di pinjol legal maupun ilegal, keterlambatan pembayaran akan membuat tagihan membengkak. Beban bunga dan denda terus bertambah, sehingga utang makin sulit dilunasi.
Bijak Sebelum Berutang
Masyarakat diimbau untuk bijak sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Cek legalitas layanan melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK yang tersedia.
Mengelola keuangan dengan cermat serta memahami hak dan kewajiban sebagai debitur adalah langkah penting agar tidak terjerat utang yang menyesakkan di kemudian hari.