Ia menambahkan, meski lokasi pekerjaan tidak berada di dalam kawasan hutan, namun jika terdapat pohon mangrove yang tumbuh alami lalu ditebang tanpa izin, tetap menimbulkan kerugian negara.
“Prinsipnya, harus ada izin. Kalau tidak, itu salah dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, pekerjaan normalisasi sungai di Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024, diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Balai Wilayah Sungai. Proyek ini berada di kawasan muara yang juga memiliki ekosistem mangrove, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan.