Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminalNasional

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

×

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)
Konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)

Gotimes.id, Jakarta – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari jaringan sindikat judi online internasional. Langkah ini merupakan bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Judi Online, menyampaikan pada konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden serta kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Pererat Kedamaian

Satgas ini melanjutkan pengembangan kasus situs judi online Slot8278 yang diluncurkan pada Oktober lalu, dan dioperasikan oleh sindikat asing.

“Website ini dikendalikan oleh warga negara China, menawarkan minimal deposit Rp10 ribu tanpa perlu mendaftar akun, sehingga mudah diakses masyarakat,” jelas Asep. Sabtu (2-11).

Baca Juga  JMSI: Kepala Babi di Kantor Tempo, Simbol Ancaman bagi Kebebasan Pers

Dalam pengembangan kasus, terungkap aliran dana melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, perusahaan yang didirikan oleh tersangka HAJ. Polisi berhasil menangkap HAJ pada 18 Oktober, menyita laptop dan uang Rp8,2 miliar.

HAJ, dalam pemeriksaan, mengaku ditugaskan oleh DX alias MA, seorang WNA asal China yang sempat berdomisili di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Berdasarkan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, DX diketahui telah kembali ke China pada 14 Oktober, dan Polri kini telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.