Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo

×

Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo

Sebarkan artikel ini
Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Kasus Minyakita: 4 Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Boalemo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/04).

Baca Juga  Komisi IV DPRD Gorontalo Bahas Program Dinas Sosial dalam APBD 2025

Penyerahan dilakukan oleh Subdit I Indagsi setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Para tersangka adalah Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki.

Baca Juga  Polda Gorontalo Segera Gelar Operasi Keselamatan Otanaha 2025, Pengendara Diimbau Patuhi Aturan

Kasus ini terungkap pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Para pelaku kedapatan melakukan pengemasan ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral tanpa memenuhi standar SNI.