Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Boalemo

Pengadaan Obat di RSTN Boalemo Tidak Sesuai Aturan

×

Pengadaan Obat di RSTN Boalemo Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id, Boalemo – Pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo ditemukan tidak sesuai ketentuan. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo Tahun 2023.

Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan obat dan BMHP di RSTN pada Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 1.668.487.296,12. Namun, pemeriksaan terhadap pengelolaan persediaan menunjukkan bahwa sebagian besar obat dan BMHP yang diadakan tidak memenuhi ketentuan batas kedaluwarsa.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Keamanan

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tanggal 8 Juni 2017, yang mengharuskan obat dan perbekalan kesehatan memiliki batas kedaluwarsa minimal dua tahun atau 12 bulan saat diterima.

Baca Juga  Komisi III DPRD Gorut Bahas Efisiensi dan Prosedur Pencairan Anggaran OPD

Temuan BPK

BPK menemukan bahwa RSTN membeli obat dan BMHP yang berpotensi kadaluarsa dalam waktu kurang dari dua tahun sejak diterima. Bahkan, sisa persediaan hingga 30 April 2024 senilai Rp 87.939.443,37 diketahui memiliki masa kedaluwarsa kurang dari 24 bulan.

Menurut BPK, Instalasi Farmasi RSTN menetapkan batas minimal kadaluarsa 12 bulan dari tanggal penerimaan, dengan mempertimbangkan jenis obat (termasuk fast-moving), waktu pengiriman, dan kesanggupan penyedia yang sering kali tidak mampu memproduksi obat dengan masa kedaluwarsa lebih panjang akibat kekurangan bahan baku.