Gotimes.id, Gorontalo Utara – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Gorontalo Utara mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang digelar di Djago Café, Jumat (20-6).
Kegiatan ini diinisiasi oleh TPP Kabupaten Gorut bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo, Idris Kunte, mengapresiasi inisiatif TPP Gorut dalam mengundang seluruh tenaga pendamping dari tingkat desa hingga kecamatan. Ia menilai pemahaman tentang keterbukaan informasi publik sangat penting, terutama di lingkungan pemerintah desa.
“Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi langkah TPP Gorut yang menghadirkan para pendamping hingga tingkat desa. Ini merupakan inisiatif positif yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ujar Idris.
Menurutnya, TPP memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses informasi publik, sekaligus mendampingi desa sebagai badan publik agar patuh terhadap amanat undang-undang. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.