Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

×

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam organisasi kemasyarakatan, Senin (3-3).

Baca Juga  Polres Pohuwato Bedah Rumah Warga Tak Mampu Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyoroti ketidakjelasan aturan dalam edaran tersebut. Ia mempertanyakan apakah larangan tersebut mencakup seluruh organisasi kemasyarakatan, termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Kapolda Gorontalo dan Forkopimda Pastikan Harga Tetap Terkendali

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” kata Fadli.