Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

×

Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang, Selasa (24-12). (Foto: Indra Rohandi/Defitif)
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang, Selasa (24-12). (Foto: Indra Rohandi/Defitif)

Gotimes.id, Utara – Kejaksaan Negeri Utara telah menetapkan Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., M.Si., Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Baca Juga  Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., disebutkan bahwa setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, Yamin langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari ke depan.

Baca Juga  Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Gus Miftah Resmi Mundur dari Utusan Khusus Presiden