Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023

×

Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) , Brigjen Pol Simson, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Bidang (Raker Bidkum) Tahun Anggaran 2025 yang mengusung tema “Peluang dan Tantangan Criminal Justice System (CJS) dalam Menyikapi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pembahasan RUU KUHAP”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Q, Selasa (25/2).

Baca Juga  Tambang PETI Hulawa Dibiarkan: Desa Lepas Tangan, APH ke Mana?

Seminar tersebut dihadiri oleh Irwasda, seluruh Pejabat Utama , Auditor Madya Tk III, Kapolresta, Gorontalo, dan Bone Bolango.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Simson menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) serta penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Acara Pidana (RUU KUHAP).

Baca Juga  Kapolres Pohuwato Bersama PJU Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 di Halaman Kantor Bupati

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, adalah negara hukum yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara, pemerintahan, dan masyarakat.

Baca Juga  Tangkal Aksi Premanisme, Polresta Gorontalo Kota Perkuat Kemitraan dengan Warga

“Hukum diciptakan untuk menjamin ketertiban, keseimbangan, serta keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, hak dan kewajiban setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai asas Equality Before The Law,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :