Gotimes.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta petani dan nelayan melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani Prabowo pada kemarin, Selasa (5-11), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers.
Keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Prabowo, penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, sehingga mereka dapat kembali fokus mengembangkan usaha mereka tanpa tekanan utang.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo.