Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Desa Harus Transparan, TPP Gorut dan KIP Dorong Implementasi UU KIP

×

Desa Harus Transparan, TPP Gorut dan KIP Dorong Implementasi UU KIP

Sebarkan artikel ini
Desa Harus Transparan, TPP Gorut dan KIP Dorong Implementasi UU KIP. (Dok. Kominfotik Provinsi Gorontalo)
Desa Harus Transparan, TPP Gorut dan KIP Dorong Implementasi UU KIP. (Dok. Kominfotik Provinsi Gorontalo)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Gorontalo Utara mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang digelar di Djago Café, Jumat (20-6).

Kegiatan ini diinisiasi oleh TPP Kabupaten Gorut bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo.

Baca Juga  Komisi 3 DPRD Gorut Kawal Sengketa Pulau Saronde, Pemda Ajukan Peninjauan Kembali

Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo, Idris Kunte, mengapresiasi inisiatif TPP Gorut dalam mengundang seluruh tenaga pendamping dari tingkat desa hingga kecamatan. Ia menilai pemahaman tentang keterbukaan informasi publik sangat penting, terutama di lingkungan pemerintah desa.

Baca Juga  Desa Bualemo Raih Juara I Nasional Kampung Keluarga Berkualitas 2025

“Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi langkah TPP Gorut yang menghadirkan para pendamping hingga tingkat desa. Ini merupakan inisiatif positif yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ujar Idris.

Menurutnya, TPP memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses informasi publik, sekaligus mendampingi desa sebagai badan publik agar patuh terhadap amanat undang-undang. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.