Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Gorut Dalam Masalah, Pj Bupati Jangan Hanya Diam

×

Gorut Dalam Masalah, Pj Bupati Jangan Hanya Diam

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Jerri Kiswanto. (Foto: Dok. Pribadi)
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Jerri Kiswanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Gotimes.id – Anggota Kabupaten Utara, Jerri Kiswanto, tidak tinggal diam terkait dengan belum terbayarnya hak-hak anggota , Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta selisih kenaikan gaji 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. Ia mendesak Penjabat Sila Botutihe untuk segera mengambil tindakan dan melunasi hak-hak tersebut tanpa alasan lebih lanjut.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang di Pohuwato

Jerri, yang berasal dari Fraksi NasDem, dengan tegas menyatakan bahwa Penjabat harus bertanggung jawab penuh atas keterlambatan pembayaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pj Sila Botutihe tidak bisa terus mengabaikan kewajibannya hanya karena merasa tidak ada kepentingan politik. Menurutnya, fokus utama seorang penjabat bupati adalah menyelesaikan masalah daerah, bukan sekadar melakukan aktivitas di luar kantor yang tidak ada kaitannya dengan tanggung jawabnya.

Baca Juga  Rp1,29 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Dorong Gizi Anak Gorontalo

“Pj Bupati jangan hanya diam, seolah tidak ada masalah besar yang harus diselesaikan. Hak kami yang sudah jelas dan tertuang dalam anggaran harus segera dipenuhi! Jangan biarkan kami terkatung-katung, sementara masalah ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian!” tegas Jerri. Selasa (17-12).

Baca Juga  Kadis Diduga Abaikan Perintah Pimpinan demi Kerjasama Rahasia

Jerri mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran hak-hak ini menunjukkan masalah serius dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini berpotensi merusak citra pemerintah daerah dan mengganggu kestabilan hubungan antara pemerintah dan anggota serta ASN.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :