GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Seorang guru honorer di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junita Agratia Belangkaehe, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial RT yang diketahui merupakan istri dari seorang Kapitalaung (kepala kampung), ke Polres Sangihe. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan disampaikan langsung oleh Junita di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sangihe, setelah ia mengetahui adanya unggahan di media sosial yang diduga menyudutkan dirinya secara personal.
“Awalnya saya tidak tahu. Saya baru mengetahuinya setelah teman mengirim tangkapan layar postingan itu ke saya lewat Messenger,” ujar Junita kepada petugas saat memberikan keterangan. Rabu (30-7).
Postingan tersebut diketahui merupakan status aplikasi WhatsApp milik RT yang kemudian dibagikan ke cerita Facebook. Dalam unggahan itu, RT secara langsung menyebut nama Junita dan menuding dirinya pernah hamil di luar nikah serta melakukan aborsi pada tahun 2021.
“Tentu saja ini sangat mencemarkan nama baik saya. Apalagi rekan kerja dan kepala sekolah saya juga sudah melihat postingan itu. Saya bahkan dipanggil oleh kepala sekolah tempat saya mengajar untuk memberikan klarifikasi,” tegas Junita.