GoTimes.id, Gorontalo Utara – Seorang warga Gorontalo Utara, Saprin, mengeluhkan sulitnya mengurus uji kendaraan bermotor (KIR) untuk mobil miliknya. Keluhan tersebut muncul setelah ia mendatangi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut Saprin, pihak UPUBKB menjelaskan bahwa layanan KIR belum bisa dilaksanakan secara penuh lantaran Buku KIR sebagai dokumen wajib belum tersedia.
“Tadinya saya pikir bisa langsung urus KIR di sini, tapi ternyata harus ke Kota karena katanya belum ada Buku KIR,” ujar Saprin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Gorontalo Utara, Usman Lagarusu, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya memang belum dapat menyediakan Buku KIR karena keterbatasan anggaran. Padahal, usulan pengadaan telah dilakukan setiap tahun.
“Kami sudah beberapa kali melakukan telaah dan membahasnya dalam forum anggaran, tetapi belum juga ada anggaran yang disiapkan untuk Buku KIR,” kata Usman, Selasa (29/7/2025).