GoTimes.id, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pemajakan terhadap amplop hajatan atau kondangan adalah tidak benar. DJP memastikan tidak ada kebijakan baru terkait hal tersebut.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN, yang menyebut adanya kabar bahwa pemberian dalam bentuk amplop hajatan akan menjadi objek pajak.
Menurut DJP, dugaan tersebut kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan secara umum.
Rosmauli menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi serta-merta dikenai pajak.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.
Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak bertanggung jawab melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara mandiri.