Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Nasional

Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

×

Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. (Foto: Lizsa Egeham/Liputan6.com).
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. (Foto: Lizsa Egeham/Liputan6.com).

Gotimes.id, Jakarta secara resmi menghapus piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (), serta petani dan melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani pada kemarin, Selasa (5-11), di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga  Gugur dalam Tugas, Bripka Ronald Dimakamkan di Sentani

“Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta lainnya,” ungkap dalam konferensi pers.

Keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari kelompok tani dan di seluruh Indonesia. Menurut , penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM, petani, dan , sehingga mereka dapat kembali fokus mengembangkan usaha mereka tanpa tekanan utang.

Baca Juga  Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo.