Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Patroli Perintis Presisi Polda Gorontalo Razia Narkoba, Miras, Judi, dan Prostitusi di Kos-Kosan

×

Patroli Perintis Presisi Polda Gorontalo Razia Narkoba, Miras, Judi, dan Prostitusi di Kos-Kosan

Sebarkan artikel ini
Patroli Perintis Presisi Polda Gorontalo Razia Narkoba, Miras, Judi, dan Prostitusi di Kos-Kosan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Patroli Perintis Presisi Polda Gorontalo Razia Narkoba, Miras, Judi, dan Prostitusi di Kos-Kosan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta menggelar patroli besar-besaran pada Rabu malam (26-1), mulai pukul 21.00 WITA.

Patroli yang dipimpin langsung oleh IPDA Muh. Ramdani, S.Tr.K., ini menargetkan berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan , seperti peredaran narkoba, minuman keras (miras), perjudian, prostitusi, tawuran, dan balap liar, khususnya di wilayah kos-kosan yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Hadiri Seminar CJS Bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023

Kegiatan ini melibatkan 20 personel dari Tim Patroli Perintis Presisi serta 2 personel dari Biddokkes . Direktur Samapta , Kombes Pol. Moh. Zamroni, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah .

“Kami berkomitmen untuk terus menekan angka kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, terutama terkait peredaran narkoba, miras, prostitusi, dan aktivitas ilegal lainnya. Patroli ini merupakan langkah pencegahan untuk menjaga kenyamanan warga,” ujar Kombes Pol. Moh. Zamroni.

Baca Juga  RSUD Zainal Umar Sidiki Umumkan Jadwal Pelayanan Dokter untuk Kamis, 15 Mei 2025

Dalam patroli tersebut, tim melakukan penyisiran ke beberapa tempat dan menyambangi masyarakat untuk menanyakan keluhan terkait keamanan lingkungan mereka. Sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras ilegal turut diperiksa. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras yang kemudian disita dan didokumentasikan dengan surat tanda terima barang bukti sebelum dibawa ke Direktorat Samapta .

Baca Juga  Pemasangan Jaringan Internet di Blokplan Gorut Diduga Ilegal, Arahan Sekretaris Daerah?

Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kepada pemilik usaha dan penghuni kos-kosan agar tidak terlibat dalam peredaran miras atau kegiatan ilegal lainnya. Pendataan terhadap penghuni kos-kosan dilakukan untuk mencegah adanya praktik prostitusi dan aktivitas yang melanggar hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :