Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo

×

Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota pada Tahun Anggaran 2021. Kamis (10-4)

Baca Juga  Polres Gorontalo Utara Hadir di Tengah Masyarakat, Bagikan Takjil Gratis

Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp761 juta.

Baca Juga  Polda Gorontalo Gelar Latpraops Ketupat Otanaha 2025 untuk Pengamanan Lebaran

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.