Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Kemendagri: Kades Tak Netral Bisa Diberhentikan

×

Kemendagri: Kades Tak Netral Bisa Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
irjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. (Foto: Singgih Waryono/Kompas.com).
irjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. (Foto: Singgih Waryono/Kompas.com).

Gotimes.id, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri () RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menegaskan bahwa kepala desa yang tidak netral dalam Serentak akan dikenakan sanksi pemberhentian. Sanksi tersebut akan diterapkan jika upaya mitigasi, termasuk sosialisasi dan peringatan, telah dilakukan namun masih ada kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas atau melakukan pelanggaran hukum terkait . Kamis (7-11).

Baca Juga  Pilkada Ulang Disepakati pada 27 Agustus 2025

Aturan mengenai netralitas kepala desa ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga  Sangihe Maju, Harus Ada Inovasi dan Manajemen Serta Keterbukaan Publik

“Kalau misalnya terjadi dugaan pelanggaran dan terbukti, instrumen sanksi sudah disiapkan, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap,” ujar La Ode dalam konferensi pers akhir bulan kemarin, di Kantor RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Paslon Romantis Dominasi Debat ke Tiga Pilkada Gorut

Meski demikian, La Ode menekankan bahwa sanksi pemberhentian adalah langkah terakhir yang akan diambil untuk menjaga netralitas kepala desa.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :