Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

MK Soroti Minimnya Transparansi KLHK Terkait Partisipasi Publik dalam UU Konservasi

×

MK Soroti Minimnya Transparansi KLHK Terkait Partisipasi Publik dalam UU Konservasi

Sebarkan artikel ini
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

Gotimes.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti lemahnya transparansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Hal ini terungkap dalam sidang uji formil yang diajukan oleh AMAN, Walhi, Kiara, dan seorang petani, Mikael Ane. Senin (5-5).

Baca Juga  Dinas Tenaga Kerja Sangihe Siap Terima Keluhan Pekerja

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyesalkan lambannya KLHK dalam memenuhi permintaan dokumen pembuktian partisipasi masyarakat. Dari 20 pertemuan, hanya dua yang disebut terbuka.

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Belum Terima Persetujuan Formasi PPPK Tahap 2 dari Kemenpan RB

“Kami perlu dokumen yang bisa menunjukkan bahwa partisipasi itu benar-benar ada,” tegas Saldi.

Hakim MK Arief Hidayat dan Asrul Sani turut mempertanyakan sejauh mana KLHK menyerap aspirasi publik secara mandiri, di luar forum resmi DPR.