Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

×

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan – Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan , Montang, mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk dan pelaku , untuk memenuhi kewajiban memberikan kepada . Menurutnya, hal tersebut merupakan dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Selasa (5-8).

Baca Juga  Mabes Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Tugas Wartawan

“Kami dari dinas menghimbau kepada para pemberi kerja baik itu , maupun lainnya untuk dapat memenuhi karyawannya, termasuk ,” tegas , baru-baru ini.

Baca Juga  Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta di 2025, Ini Syaratnya

menjelaskan bahwa kepesertaan kini juga menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan . Artinya, setiap badan usaha yang ingin mengurus perizinan, wajib melampirkan bukti pendaftaran BPJS bagi karyawannya.

Baca Juga  Idul Adha 1446 H, Fandi Malibu dan Keluarga Tebar Berkah Kurban di Tiga Kecamatan

“Ini merupakan salah satu upaya Dinas dalam rangka memenuhi -hak sekaligus memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya sesuai aturan,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :