GoTimes.id – Fenomena pinjaman online (pinjol) kian menjamur di tengah masyarakat sebagai solusi cepat mendapatkan dana. Layanan ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti perbankan. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami aspek hukum dan konsekuensi dari gagal bayar pinjaman online.
Hingga Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 96 layanan pinjol yang legal dan terdaftar. Namun di lapangan, jumlah layanan pinjol ilegal masih cukup tinggi dan beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Lantas, apakah seseorang bisa dipenjara jika tidak mampu membayar utang dari pinjol?
Mengutip detiknews, secara hukum, pinjam-meminjam termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan:
“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat hal tersebut. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 93K/Kr/1969 yang menyatakan bahwa sengketa utang piutang merupakan sengketa perdata. Begitu pula Putusan MA Nomor 325K/Pid/1985 yang menegaskan bahwa perkara perdata tidak bisa diproses secara pidana.
Risiko Jika Utang Pinjol Tidak Dibayar
Meski tidak bisa dipenjara, peminjam tetap harus menyadari berbagai konsekuensi jika utang tak dibayar, baik di pinjol legal maupun ilegal.