Gotimes.id, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/04).
Penyerahan dilakukan oleh Subdit I Indagsi setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Para tersangka adalah Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki.
Kasus ini terungkap pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Para pelaku kedapatan melakukan pengemasan ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral tanpa memenuhi standar SNI.