Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Eks Komisioner KPU

×

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Eks Komisioner KPU

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Mulia Budi/detikcom)

GoTimes.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasto dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga  Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Baca Juga  Polda Gorontalo Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Michat

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto menyediakan Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan sebagai bagian dari upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

itu diserahkan melalui anak buahnya, Kusnadi, kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019. Hakim menyebut, berdasarkan bukti komunikasi dan kesaksian, tersebut berasal dari Hasto, bukan dari Harun Masiku.

Baca Juga  Oknum Nakes Terjerat Kasus Penganiayaan Anggota Polri

“Pernyataan terdakwa yang menyatakan tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa menyediakan dana tersebut,” kata hakim.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :