Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)

GoTimes.id, — Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) resmi melimpahkan perkara emas di Dusun Sembati, , Kabupaten Boalemo, ke Tinggi . Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga  Polda Ungkap Kerugian Rp5,9 Miliar dari Proyek Jalan Kota Gorontalo

Direktur Ditreskrimsus Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan penyidik Subdit Tipiter telah merampungkan seluruh proses , mulai dari pemberkasan, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.

“Tiga tersangka berikut barang bukti sudah siap kami serahkan. Kasus ini kami percepat karena aktivitas tersebut meresahkan warga dan merusak ,” ujar Maruly, Senin, (8-12).

Baca Juga  Ditlantas Polda Gorontalo Edukasi Pengendara untuk Stabilitas Kamseltibcarlantas

Ketiga tersangka adalah NP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP operator alat berat. Mereka diduga menambang emas selama kurang lebih satu bulan tanpa perizinan resmi.