Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

×

Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. (Foto: Prin NN)

Gotimes.id, – Komisi Pemilihan Umum () resmi membuka kembali pendaftaran calon bupati khusus untuk pasangan calon nomor urut 3, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rabu (5-3).

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Lantik PPK dan PPS untuk PSU Pemilihan Bupati 2024

Ketua , Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran telah dirilis sejak 4 hingga 6 Maret 2025, sementara pendaftaran calon pengganti akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025.

Baca Juga  Hasil Survey: Elektabilitas Gusnar-Idah Unggul di Pilgub Gorontalo

“Hari ini, kami akan mendatangi partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 untuk berkoordinasi terkait persiapan pendaftarannya,” ujar Sofyan.