Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Desa Bulila, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Syaifudin Moowago alias Yudin (23), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Gelora 23 Januari, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Korban dalam kasus ini adalah DR (23), warga Dusun I, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Kejadian bermula pada Minggu, 30 April 2025, ketika korban bersama pelaku pergi ke Kota Gorontalo untuk berbelanja pakaian menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di toko Erby Shop, korban masuk ke dalam toko sementara pelaku menunggu di area parkir. Namun, usai berbelanja, korban mendapati sepeda motor serta pelaku sudah tidak berada di lokasi. Upaya korban menghubungi pelaku melalui telepon pun gagal, karena pelaku tidak menjawab dan kemudian tidak dapat dihubungi sama sekali.