Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Polres Pohuwato Naikan Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito ke Tahap Penyidikan

×

Polres Pohuwato Naikan Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato Naikan Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito ke Tahap Penyidikan. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Polres Pohuwato Naikan Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito ke Tahap Penyidikan. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

GoTimes.id, — Kepolisian Resor () resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang berujung pada penutupan paksa UPTD ke tahap . Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD dr. Zainal Umar Sidiki dan BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang dilayangkan pada 28 Juli 2025 dengan Nomor: LP/B/129/VII/2025/SPKT/Res-Phwt. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 29 Juli 2025 melalui Surat Perintah Nomor: SP. Sidik/61/VII/RES.1.24/2025/Reskrim.

dari Unit III Satuan Reserse Kriminal telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam menangani kasus ini, di antaranya:

  • Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya (SPDP) kepada pelapor dan ;
  • Membuka kembali yang sebelumnya disegel sepihak;
  • Menyita barang bukti pendukung;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan .
Baca Juga  Kapolda Gorontalo Siap Kawal Program Swasembada Jagung Nasional

dalam perkara ini adalah pria berinisial JO, yang diduga menjadi aktor utama di balik penutupan fasilitas tersebut. Penutupan secara sepihak tanpa dasar hukum dinilai sebagai tindakan yang membahayakan masyarakat karena menghambat akses terhadap layanan .