Gotimes.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti lemahnya transparansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Hal ini terungkap dalam sidang uji formil yang diajukan oleh AMAN, Walhi, Kiara, dan seorang petani, Mikael Ane. Senin (5-5).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyesalkan lambannya KLHK dalam memenuhi permintaan dokumen pembuktian partisipasi masyarakat. Dari 20 pertemuan, hanya dua yang disebut terbuka.
“Kami perlu dokumen yang bisa menunjukkan bahwa partisipasi itu benar-benar ada,” tegas Saldi.
Hakim MK Arief Hidayat dan Asrul Sani turut mempertanyakan sejauh mana KLHK menyerap aspirasi publik secara mandiri, di luar forum resmi DPR.