Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi, Risiko Gagal Bayar Ditanggung Pemerintah

×

Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi, Risiko Gagal Bayar Ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Menkeu Sri Mulyani. (Youtube/Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani. (Youtube/Kemenkeu)

GoTimes.id, Jakarta akan melakukan intervensi terhadap apabila mengalami gagal bayar di masa mendatang. Jaminan atas pinjaman koperasi tersebut akan berasal dari dan sejumlah transfer daerah lainnya. Jumat (4-7).

Hal ini disampaikan oleh Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR.

Baca Juga  KIP Kuliah 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Status

akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui , Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH),” kata .

Selain subsidi bunga dan jaminan pembayaran, juga akan memberikan kemudahan pendanaan bagi koperasi melalui perbankan nasional. menyebutkan, hingga saat ini telah terbentuk 72.112 unit di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Luas Panen Jagung Menyusut, Produksi Mei Turun 9 Persen

Setiap koperasi akan memperoleh plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar, yang terdiri dari belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Pinjaman tersebut akan dicicil selama enam tahun dengan bunga koperasi sebesar 6 persen.

Baca Juga  Kapolri: Awasi Ketat Pelabuhan, Cegah TPPO dan PMI Ilegal

Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2025, pemerintah telah menyalurkan sebesar Rp38,1 triliun dari total alokasi Rp71 triliun.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :