Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

PGRI: THR ASN, Gaji GTT, dan TPK Harus Jelas, Sekda: Senin OPD Bisa Lakukan Penagihan

×

PGRI: THR ASN, Gaji GTT, dan TPK Harus Jelas, Sekda: Senin OPD Bisa Lakukan Penagihan

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Gorut, Irwan A. Usman (Kiri) dan Sekertaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro (Kanan). (Foto: Gotimes.id)
Ketua PGRI Gorut, Irwan A. Usman (Kiri) dan Sekertaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro (Kanan). (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, – Persatuan Republik Indonesia (PGRI) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan kepastian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para , serta gaji Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Sambut Kembali Satgas Operasi Damai Cartenz

Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) , Suleman Lakoro, yang belum memberikan kepastian tanggal pembayaran, dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan pegawai terkait.

Ketua PGRI , Irwan A. Usman, mengkritik sikap Sekda yang tidak memberikan kepastian jadwal pencairan hak-hak guru. Menurutnya, ketidakpastian ini memicu kekhawatiran bahwa pembayaran THR serta gaji GTT dan TPK berpotensi tertunda atau bahkan tidak terealisasi.

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Resmi Buka Bhayangkara Drag Competition 2025

“Keraguan Sekda dalam menyebutkan tanggal pembayaran hak-hak guru ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembayaran tersebut tidak akan dilakukan,” ujar Irwan, Sabtu (22-3).

Irwan menegaskan bahwa jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengkaji kondisi keuangan daerah, seharusnya Pemda dapat memberikan kepastian dengan transparan.

Baca Juga  Anggaran Minim, Pemda Gorut Bakal Pangkas Belanja OPD Demi PSU

“Pilihannya hanya antara Senin sampai Kamis, mengapa masih ragu?” tegasnya.

Ia pun mendesak Pemda agar segera memberikan kepastian waktu pembayaran hak-hak para guru.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :