GoTimes.id, Pohuwato— Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang berujung pada penutupan paksa UPTD Puskesmas Lemito ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang dilayangkan pada 28 Juli 2025 dengan Nomor: LP/B/129/VII/2025/SPKT/Res-Phwt. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 29 Juli 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/61/VII/RES.1.24/2025/Reskrim.
Penyidik dari Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam menangani kasus ini, di antaranya:
- Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor;
- Membuka kembali Puskesmas Lemito yang sebelumnya disegel sepihak;
- Menyita barang bukti pendukung;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Terlapor dalam perkara ini adalah pria berinisial JO, yang diduga menjadi aktor utama di balik penutupan fasilitas kesehatan tersebut. Penutupan secara sepihak tanpa dasar hukum dinilai sebagai tindakan yang membahayakan masyarakat karena menghambat akses terhadap layanan kesehatan.