Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Cawabup Gorut Diduga Pakai Ijazah Palsu, FPDG Laporkan ke Bawaslu

×

Cawabup Gorut Diduga Pakai Ijazah Palsu, FPDG Laporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Cawabup Gorut Diduga Pakai Ijazah Palsu, FPDG Laporkan ke Bawaslu. (Foto: Gotimes.id)
Cawabup Gorut Diduga Pakai Ijazah Palsu, FPDG Laporkan ke Bawaslu. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Utara – Forum Peduli Demokrasi (FPDG) resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Utara nomor urut 2 ke Badan Pengawas () Kabupaten Gorontalo Utara. Rabu (19-3).

Ketua FPDG, Ridwan Yasin, mengungkapkan pihaknya menemukan kejanggalan dalam tahun kelulusan ijazah yang digunakan oleh Cawabup tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga  Anggaran Rp 500 Juta untuk Kunjungan ke Luwuk, Ketua DPRD Gorontalo Minta Dialihkan

“Calon ini memasukkan ijazah dengan tahun kelulusan 2012, sementara yang bersangkutan sudah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2009,” ujar Ridwan dalam jumpa pers usai pelaporan.

Baca Juga  Bibit Jagung Tibawa Diduga Palsu, Ini Faktanya

Menurutnya, jika ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024 benar-benar dikeluarkan tahun 2012, maka pada 2009 yang bersangkutan seharusnya masih berstatus siswa SMP. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kala itu.

Baca Juga  Warga Tibawa Surati Inspektorat atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

“Jika yang sah adalah ijazah yang digunakan tahun 2009, maka perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana ijazah tahun 2012 bisa digunakan dalam pencalonan saat ini,” tegas Ridwan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :