GoTimes.id, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menahan seorang pria bernama Frido Rivaldi Muksin (28), karyawan swasta yang mengaku sebagai pengembang perumahan “Griya Frima Residence”. Ia diduga melakukan penipuan berkedok jual beli rumah, yang belakangan diketahui fiktif.
Kasus ini mencuat dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/7), dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, didampingi Kanit Subdit II AKP Fahmi Sjam.
“Modus tersangka adalah mengaku sebagai developer, menawarkan rumah tipe besar dengan sistem pembayaran cash tunda, dan menjanjikan pembangunan dalam waktu 3-4 bulan,” ujar AKP Fahmi.
Peristiwa bermula pada September 2024, saat korban, Ririani Hasan dan suaminya Alfian Panigoro, mencari rumah tinggal. Mereka dibantu sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo. Dari Rahmanto, mereka dikenalkan kepada Frido.
Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, Frido menyampaikan bahwa dirinya sedang membangun perumahan “Griya Frima Residence” di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menawarkan rumah tipe 120 di atas tanah seluas 156 meter persegi seharga Rp350 juta.
Korban dan tersangka menandatangani perjanjian jual beli di hadapan notaris pada 28 September 2024. Uang tanda jadi senilai Rp70 juta langsung dibayarkan korban. Namun, pembangunan rumah tak kunjung dimulai.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lahan yang dijanjikan belum dibayar lunas oleh tersangka, bahkan proyek “Griya Frima Residence” tak pernah ada. Brosur, desain rumah, hingga lokasi proyek hanyalah rangkaian ilusi untuk meyakinkan calon korban.