Gotimes.id, Gorontalo – Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memunculkan kekhawatiran baru, termasuk di Gorontalo. Salah satu bentuk kejahatan digital yang kini sering terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain.
Salah satu warga Kota Gorontalo, Rudianto Z.K, menjadi korban. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba ditagih oleh pihak penagih dari sebuah aplikasi pinjol.
“Saya kaget sekali. Tiba-tiba ada pesan penagihan, katanya saya punya utang. Setelah ditelusuri, ternyata KTP saya dipakai orang untuk ajukan pinjaman,” ujar Rudianto kepada GoTimes.id. Jumat (11-4).
Proses pendaftaran pinjaman online biasanya hanya memerlukan foto KTP dan swafoto (selfie). Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memperoleh data pribadi, termasuk foto KTP, dari media sosial, aplikasi yang tidak aman, hingga kebocoran data.
Penelusuran GoTimes.id menemukan bahwa kasus serupa mulai terjadi di berbagai daerah, termasuk Gorontalo. Modusnya mirip: pelaku cukup memiliki akses ke KTP orang lain, lalu mendaftarkan pinjaman tanpa izin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan KTP seseorang untuk pinjaman online tanpa izin adalah tindak kejahatan yang harus segera dilaporkan ke pihak berwenang.