Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

×

Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Bone Bolango – Sebuah warung minuman keras () yang terletak sekitar 800 meter dari Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, tampaknya kebal terhadap .

Meskipun sudah beberapa kali dirazia oleh aparat kepolisian, warung yang dikelola oleh seseorang berinisial S, atau dikenal dengan nama “Tara”, tetap beroperasi dan terus menjual .

Baca Juga  Guru Honorer Polisikan Istri Kapitalaung Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Pemilik warung ini tetap kedapatan menjual minuman keras meskipun telah berulang kali ditegur dan diingatkan oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan di warung tersebut.

Baca Juga  Kades Ibarat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Gorut

Bahkan, menurut Kompol Karsum, pemilik warung telah dipanggil untuk diberi peringatan agar tidak menjual lagi.

sudah memberikan teguran dan tindakan berupa ,” ujar Kompol Karsum Ahmad kepada Hibata.id pada Kamis (26-12).

Baca Juga  Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat

Ironisnya, meskipun dan peringatan telah dilakukan berulang kali, pemilik warung “Tara” tetap melanjutkan bisnis mirasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :