“Kami mempertanyakan, mengapa klien kami, Ibu Elis, sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara tersangka lain, Roro, belum. Ini yang menjadi pertanyaan kami kepada penyidik BPOM,” jelas Hariyanto.
Menurut Hariyanto, tersangka Roro diduga yang meracik produk dari kliennya. Sementara itu, kliennya yang merupakan pemilik Ebudo telah memiliki izin BPOM.
“Klien kami memiliki dua izin BPOM. Produk ini bukan diracik oleh klien kami, melainkan, menurut informasi klien kami, oleh seseorang bernama Roro. Klien kami hanya melakukan live streaming dan promosi,” pungkas Hariyanto Puluhulawa.