Gotimes.id, Gorontalo – Kuasa hukum pemilik Ebudo, Nurhalisa Abdullah, menyatakan akan mengawal kasus kliennya hingga ke pengadilan. Meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Kota Gorontalo, tim kuasa hukum tidak tinggal diam. Mereka akan terus melakukan berbagai upaya hukum demi membela hak klien mereka. Rabu (7-11).
Tim hukum yang terdiri dari Hariyanto Puluhulawa, Rosmiyati Mahajani, dan Irman Ukali, telah mengajukan permohonan agar klien mereka diberikan status tahanan kota.
“Permohonan tersebut telah kami buat dan serahkan ke Kejaksaan Kota. Dasar permohonannya adalah bahwa klien kami akan melangsungkan pernikahan dan memiliki anak balita. Kami juga akan terus melakukan upaya hukum apa pun demi membela hak-hak klien kami,” ujar Hariyanto.
Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat dua tersangka, salah satunya adalah klien mereka. Hal ini menjadi fokus tim kuasa hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil.
“Kami mempertanyakan, mengapa klien kami, Ibu Elis, sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara tersangka lain, Roro, belum. Ini yang menjadi pertanyaan kami kepada penyidik BPOM,” jelas Hariyanto.
Menurut Hariyanto, tersangka Roro diduga yang meracik produk dari kliennya. Sementara itu, kliennya yang merupakan pemilik Ebudo telah memiliki izin BPOM.
“Klien kami memiliki dua izin BPOM. Produk ini bukan diracik oleh klien kami, melainkan, menurut informasi klien kami, oleh seseorang bernama Roro. Klien kami hanya melakukan live streaming dan promosi,” pungkas Hariyanto Puluhulawa.