Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

MK Soroti Minimnya Transparansi KLHK Terkait Partisipasi Publik dalam UU Konservasi

×

MK Soroti Minimnya Transparansi KLHK Terkait Partisipasi Publik dalam UU Konservasi

Sebarkan artikel ini
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

Gotimes.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti lemahnya Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLHK) dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Hal ini terungkap dalam sidang uji formil yang diajukan oleh AMAN, Walhi, Kiara, dan seorang petani, Mikael Ane. Senin (5-5).

Baca Juga  Windra Sentil HS: Masalah Daerah Banyak, Tapi Sibuk Tanggapi Fitri di Medsos

Wakil MK, Saldi Isra, menyesalkan lambannya KLHK dalam memenuhi permintaan dokumen pembuktian masyarakat. Dari 20 pertemuan, hanya dua yang disebut terbuka.

Baca Juga  Perkuat Pembinaan Eksportir Perikanan, BARANTIN Sulut Tinjau Langsung Kantor PT. JSM di Dagho

“Kami perlu dokumen yang bisa menunjukkan bahwa itu benar-benar ada,” tegas Saldi.

Hakim MK Arief Hidayat dan Asrul Sani turut mempertanyakan sejauh mana KLHK menyerap aspirasi publik secara mandiri, di luar forum resmi DPR.