Gotimes.id, Bone Bolango – Sebuah warung minuman keras (miras) yang terletak sekitar 800 meter dari Polsek Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, tampaknya kebal terhadap hukum.
Meskipun sudah beberapa kali dirazia oleh aparat kepolisian, warung yang dikelola oleh seseorang berinisial S, atau dikenal dengan nama “Tara”, tetap beroperasi dan terus menjual miras.
Pemilik warung ini tetap kedapatan menjual minuman keras meskipun telah berulang kali ditegur dan diingatkan oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan razia di warung tersebut.
Bahkan, menurut Kompol Karsum, pemilik warung telah dipanggil untuk diberi peringatan agar tidak menjual miras lagi.
“Polsek sudah memberikan teguran dan tindakan berupa razia,” ujar Kompol Karsum Ahmad kepada Hibata.id pada Kamis (26-12).
Ironisnya, meskipun razia dan peringatan telah dilakukan berulang kali, pemilik warung “Tara” tetap melanjutkan bisnis mirasnya.
Tempat penjualan miras ini seolah tak mengenal waktu, dengan transaksi yang berlangsung dari siang hingga larut malam, bahkan dini hari.
Tim media juga mengendus adanya dugaan bahwa warung tersebut mendapatkan perlindungan atau backing dari oknum aparat kepolisian, yang memungkinkan bisnis ilegal ini terus berjalan tanpa gangguan.
Diduga, pemilik warung berinisial S memberikan sejumlah setoran kepada oknum polisi sebagai “jaminan” agar usaha miras tersebut terus beroperasi lancar.
Akibatnya, meskipun razia dilakukan, aparat hanya menemukan minuman keras jenis cap tikus, sementara jenis miras lainnya tampaknya luput dari penyitaan.
Kompol Karsum menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut.
“Jika terbukti ada anggota yang membekingi tempat ini, kami tidak akan segan-segan untuk menindak yang bersangkutan,” tegas Kompol Karsum.