Scroll untuk membaca artikel sob
HukumPeristiwa

Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

×

Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Bone Bolango – Sebuah warung minuman keras (miras) yang terletak sekitar 800 meter dari Polsek Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, tampaknya kebal terhadap hukum.

Meskipun sudah beberapa kali dirazia oleh aparat kepolisian, warung yang dikelola oleh seseorang berinisial S, atau dikenal dengan nama “Tara”, tetap beroperasi dan terus menjual miras.

Baca Juga  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pemilik warung ini tetap kedapatan menjual minuman keras meskipun telah berulang kali ditegur dan diingatkan oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan razia di warung tersebut.

Baca Juga  Oknum Polisi AM Dilapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Sangihe

Bahkan, menurut Kompol Karsum, pemilik warung telah dipanggil untuk diberi peringatan agar tidak menjual miras lagi.

“Polsek sudah memberikan teguran dan tindakan berupa razia,” ujar Kompol Karsum Ahmad kepada Hibata.id pada Kamis (26-12).

Baca Juga  Kejari Gorut Bongkar Jejak Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas

Ironisnya, meskipun razia dan peringatan telah dilakukan berulang kali, pemilik warung “Tara” tetap melanjutkan bisnis mirasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :