Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Menaker: Permenaker 16/2024 Hanya untuk Tahun Depan

×

Menaker: Permenaker 16/2024 Hanya untuk Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika)
Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika)

“Kami harus mempertimbangkan banyak variabel yang signifikan. Aturan jangka panjang ini nantinya dapat berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau mekanisme lain yang lebih sesuai,” jelasnya.

Permenaker ini menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Beberapa ketentuan penting meliputi:

  1. Penetapan Upah Minimum
    • Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
    • Upah Minimum Sektoral (UMS) berlaku untuk sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus serta membutuhkan spesialisasi tertentu.
    • Nilai UMS harus lebih tinggi dari UMP atau UMK.
  2. Mekanisme Penetapan
    • UMS direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur, atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.
    • Nilai UMS dihitung dan disepakati di tingkat wilayah masing-masing.
  3. Batas Waktu Penetapan
    • Penetapan UMP dan UMS Provinsi: 11 Desember 2024.
    • Penetapan UMK dan UMSK: 18 Desember 2024.
Baca Juga  Komitmen Polri Pastikan Keamanan Tahun Baru 2024

Setelah diterbitkan, Kemenaker akan melakukan sosialisasi intensif kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Yassierli berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal menuju perumusan aturan upah minimum yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga  Terkendala SDM, Potensi PAD Peternakan Sangihe Belum Maksimal

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi pekerja dan pengusaha, serta memberikan kepastian di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.