“Kami harus mempertimbangkan banyak variabel yang signifikan. Aturan jangka panjang ini nantinya dapat berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau mekanisme lain yang lebih sesuai,” jelasnya.
Permenaker ini menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Beberapa ketentuan penting meliputi:
- Penetapan Upah Minimum
- Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
- Upah Minimum Sektoral (UMS) berlaku untuk sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus serta membutuhkan spesialisasi tertentu.
- Nilai UMS harus lebih tinggi dari UMP atau UMK.
- Mekanisme Penetapan
- UMS direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur, atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.
- Nilai UMS dihitung dan disepakati di tingkat wilayah masing-masing.
- Batas Waktu Penetapan
- Penetapan UMP dan UMS Provinsi: 11 Desember 2024.
- Penetapan UMK dan UMSK: 18 Desember 2024.
Setelah diterbitkan, Kemenaker akan melakukan sosialisasi intensif kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Yassierli berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal menuju perumusan aturan upah minimum yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi pekerja dan pengusaha, serta memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.