Gotimes.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun 2025.
“Peraturan ini adalah langkah sementara untuk menjawab keputusan MK. Setelah ini, kami akan menyusun aturan baru bersama pengusaha dan serikat pekerja, yang bersifat jangka panjang dan lebih komprehensif,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (4-12).
Yassierli menambahkan bahwa penyusunan aturan jangka panjang membutuhkan waktu dan keterlibatan berbagai pihak, seperti buruh, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya.