Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui anggota tim identifikasi di lapangan, menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menolak dilakukan visum luar dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan di atas materai.
“Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Desa Timbuolo, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango. Proses identifikasi berjalan baik dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.













