GoTimes.id, Gorontalo – Aksi cepat dilakukan Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga remaja masing-masing berinisial AK (18), AP (18), dan PP (18) berhasil diamankan.
Laporan tersebut berasal dari korban RAR (20), warga Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, yang kehilangan sepeda motornya pada 5 November 2025.
“Begitu laporan diterima, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi,” ujar Bripka Andrianis Potale, pimpinan Tim Pandawa, Kamis (6/11/2025).













