GoTimes.id, Gorontalo — Wakil Kepala Sekolah yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi akhirnya memberikan bantahan resmi melalui kuasa hukumnya, Efendi Dali. Bantahan tersebut disampaikan usai pemeriksaan yang berlangsung pada siang hari di Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo. Jumat (12-12).
Efendi Dali menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak benar dan tidak sesuai fakta. Ia menyebut, dalam pemeriksaan kliennya telah memberikan keterangan lengkap dan menyampaikan bantahan terkait seluruh unsur dugaan perbuatan tersebut.
“Pada pemeriksaan hari ini, klien kami dengan tegas membantah semua tuduhan. Baik itu terkait tempat kejadian, waktu kejadian, maupun rangkaian peristiwa seperti yang dituduhkan pelapor. Tidak satu pun yang sesuai dengan fakta yang klien kami ketahui,” ujar Efendi Dali.
Menurutnya, kliennya selama ini menjalankan tugas sebagai pendidik dan Wakil Kepala Sekolah sesuai aturan dan tata tertib sekolah. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut masih perlu diuji secara hukum karena belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan kliennya.













