GoTimes.id, Gorontalo Utara – Kritik keras yang disampaikan praktisi hukum Efendi Dali, S.H. terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Senin (22-12).
Awak media GoTimes.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., guna meminta penjelasan resmi atas kritik tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons atau pernyataan yang diberikan.
Padahal sebelumnya, Kejari Gorontalo Utara secara terbuka menyatakan bahwa proses penyidikan perkara BKAD tidak mengalami kendala berarti dan masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari Efendi Dali yang juga menjabat sebagai Sekretaris Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Gorontalo.
Efendi menilai, klaim tidak adanya kendala seharusnya sejalan dengan kejelasan progres hukum, termasuk penetapan tersangka, mengingat perkara tersebut telah berstatus penyidikan sejak 30 September lalu.













