“Budaya yang sepatutnya kita warisi adalah budaya antikorupsi. Jangan pernah menyebut budaya korupsi. Itu bukan budaya, tapi kejahatan yang merugikan semua orang,” katanya.
Gandjar juga menyentil praktik jual beli nilai yang bisa terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, kewenangan dosen dalam memberikan nilai bisa disalahgunakan jika tidak diawasi.
Ia mengingatkan bahwa gratifikasi bisa datang dalam berbagai bentuk: makanan, fasilitas, hingga uang duka atau hadiah pernikahan. Untuk membedakannya, ia menyarankan refleksi diri. “Kalau saya bukan pejabat, apakah orang itu masih akan memberi hadiah?” ucapnya.
KPK mulai mendampingi implementasi PAK di PTKL sejak Maret 2025 sebagai kelanjutan dari program penguatan integritas yang sebelumnya difokuskan pada perguruan tinggi negeri (PTN).
Program ini mengusung dua strategi utama: integrasi nilai antikorupsi dalam kurikulum dan penguatan ekosistem pendidikan berintegritas. Setelah kick-off meeting, asesmen mandiri integritas dilakukan pada Maret–April, dan hasilnya dianalisis pada Mei.
Dari asesmen tersebut, KPK mengidentifikasi dua aspek yang masih lemah: pengendalian gratifikasi/suap dan pengelolaan konflik kepentingan. Sebagai tindak lanjut, sesi pelatihan tatap muka digelar pada Mei–Juni 2025 dengan materi seputar pengendalian risiko korupsi dan integrasi kurikulum antikorupsi.