“Prinsipnya, baik berada di dalam maupun di luar kawasan hutan, mangrove tetap harus dilindungi. Setiap aktivitas yang merusaknya tanpa dasar hukum bisa dikategorikan salah dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai bahan kajian, pihak KPH IV Gorut juga telah menerima titik koordinat lokasi mangrove yang terdampak normalisasi sungai. Data tersebut diserahkan langsung oleh awak media untuk mempermudah proses penelusuran status kawasan.
Sebelumnya, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II menegaskan bahwa setiap pekerjaan normalisasi sungai wajib berkoordinasi dengan balai, terutama jika menyentuh kawasan yang memiliki ekosistem mangrove.