GoTimes.id, Gorontalo Utara — Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai salah satu strategi dalam penanganan kemiskinan. Langkah ini dinilai dapat menjadi sumber pendanaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu. Ia menyebutkan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saat ini di Gorontalo Utara belum ada payung hukum lokal yang secara khusus mengatur tentang zakat. Selama ini pengumpulan zakat hanya terbatas pada kalangan ASN,” kata Windra. Senin (16-6).
Menurutnya, Komisi III DPRD Gorontalo Utara saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang zakat. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan legal standing yang jelas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat secara lebih luas.
“Melalui Perda ini, ke depan pengumpulan zakat bisa diperluas. Tidak hanya ASN, tapi juga bisa melibatkan anggota DPRD, pegawai BUMD, tenaga profesional, hingga aparat dan perangkat desa,” ujarnya.