Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS. Adapun SPPG yang baru ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh sertifikat paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan, pengelola SPPG harus menyertakan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan.
“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG wajib menyertakan hasil uji sampel pangan yang menunjukkan makanan layak konsumsi.” kata Murti
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.













