Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Kemenkes Wajibkan SLHS untuk Dapur Program Makan Bergizi Gratis

×

Kemenkes Wajibkan SLHS untuk Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami. (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami. (Foto: Ist)

Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus . Adapun SPPG yang baru ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh paling lambat satu bulan sejak penetapan.

diterbitkan oleh Dinas kabupaten atau kota, atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk pengajuan, pengelola SPPG harus menyertakan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti pelatihan keamanan bagi penjamah makanan.

Baca Juga  Teguh Santosa Luncurkan Buku "Reunifikasi Korea: Game Theory", Kenang Pengalaman Aneh di Korea Utara

“Dinas kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi lingkungan sebelum diterbitkan. Selain itu, SPPG wajib menyertakan hasil uji sampel yang menunjukkan makanan layak konsumsi.” kata Murti

Baca Juga  Pemerintah Genjot Pajak Digital dan Ekspor 2025

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.