GoTimes.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Aturan itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) tentang percepatan penerbitan SLHS sebagai upaya memastikan keamanan dan mutu makanan bagi penerima manfaat program. Kamis (30-10).
“Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami, di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Murti menegaskan, keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Karena itu, pihaknya ingin menjamin makanan yang disajikan dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta pengelola SPPG di seluruh Indonesia, ditegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib mengantongi sertifikat tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.













