Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa perkara yang sedang ditangani merupakan perkara pidana khusus (pidsus), yang prosesnya berbeda dengan perkara pidana umum (pidum).
“Perlu dipahami, ini perkara pidsus. Penanganannya tentu berbeda dengan pidum yang relatif lebih cepat,” jelas Bagas.
Meski demikian, Kejari Gorontalo Utara memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
“Yang jelas, penanganan perkara masih berjalan. Alhamdulillah tidak ada kendala yang berarti, hanya saja beberapa anggota sedang cuti,” pungkasnya.













