Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Kebijakan Pengadaan TIK Sekolah Dipertanyakan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

×

Kebijakan Pengadaan TIK Sekolah Dipertanyakan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

“Pada 6 Mei 2020, NAM memimpin rapat Zoom bersama sejumlah pejabat dan staf, termasuk Direktur SD, Direktur SMP, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief, dan memerintahkan agar pengadaan tahun 2020 hingga 2022 menggunakan ,” lanjut Abdul Qohar.

Baca Juga  Struktur Baru DPP PDIP Tanpa Hasto, Megawati Rangkap Jabatan Sekjen

Selain itu, Nadiem juga menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan Chromebook. Dalam beleid tersebut disebutkan, proyek akan dibiayai dari APBN Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, sehingga total mencapai Rp9,30 triliun.

Baca Juga  Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2025

“Total 1.200.000 unit Chromebook diadakan melalui kebijakan tersebut, semuanya diperintahkan menggunakan ,” ujar Abdul Qohar.

Namun, Abdul Qohar menambahkan, sistem operasi tersebut tidak berjalan optimal dalam implementasinya di sekolah. Banyak guru dan siswa kesulitan menggunakan dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga  Bima Arya: Bansos APBD Ditunda Hingga Pemilihan

Hingga saat ini, masih mendalami lebih lanjut keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :