“Pada 6 Mei 2020, NAM memimpin rapat Zoom bersama sejumlah pejabat dan staf, termasuk Direktur SD, Direktur SMP, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief, dan memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 menggunakan Chrome OS,” lanjut Abdul Qohar.
Selain itu, Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan Chromebook. Dalam beleid tersebut disebutkan, proyek akan dibiayai dari APBN Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, sehingga total mencapai Rp9,30 triliun.
“Total 1.200.000 unit Chromebook diadakan melalui kebijakan tersebut, semuanya diperintahkan menggunakan Chrome OS,” ujar Abdul Qohar.
Namun, Abdul Qohar menambahkan, sistem operasi tersebut tidak berjalan optimal dalam implementasinya di sekolah. Banyak guru dan siswa kesulitan menggunakan Chrome OS dalam proses belajar mengajar.
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami lebih lanjut keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini.