“Hari ini masyarakat mempertanyakan secara terbuka sejauh mana sebenarnya kasus jalan tani ini diproses? Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.
Efendi yang juga merupakan kader Hijau Hitam menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan menempuh langkah-langkah pengawasan hukum dengan menyurati Polda Gorontalo, mengajukan pengaduan masyarakat (dumas), hingga melaporkan ke Propam Polri apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
Lebih tegas lagi, Efendi secara terbuka meminta Kapolres Gorontalo Utara untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut.
“Kalau Kapolres Gorontalo Utara tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka sebaiknya mundur saja. Jangan jadikan Gorontalo Utara sebagai kuburan perkara korupsi. Tuntutan ini akan kami sampaikan langsung kepada Kapolda Gorontalo sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pergantian pimpinan dinilai perlu demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gorontalo Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait lambannya penanganan kasus, hasil perhitungan tim ahli Unsrat, maupun alasan belum adanya penetapan tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan tani tersebut.













