GoTimes.id, Gorontalo– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batu hitam ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kamis (25/09).
Tersangka yang diserahkan yakni Djarot Shaadam, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil penambangan batu hitam tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penyerahan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck warna merah dengan nomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit handphone Samsung S7 Edge warna gold.