Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaDaerahProvinsi Gorontalo

Kasus Batu Hitam Ilegal, Ditreskrimsus Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

×

Kasus Batu Hitam Ilegal, Ditreskrimsus Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasus Batu Hitam Ilegal, Ditreskrimsus Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Kasus Batu Hitam Ilegal, Ditreskrimsus Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GoTimes.id, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus () resmi melimpahkan tersangka kasus batu hitam ilegal beserta barang bukti ke Negeri (Kejari) , setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kamis (25/09).

Baca Juga  Jadwal Pelayanan Dokter RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Senin, 29 September 2025

Tersangka yang diserahkan yakni Djarot Shaadam, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil batu hitam tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  RSUD dr. Hi Zinal Umar Sidiki Gelar Pelatihan ACLS Untuk Tenaga Medis

Dalam penyerahan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck warna merah dengan nomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit handphone Samsung S7 Edge warna gold.