Ia juga menjelaskan bahwa ulah mafia tanah tidak hanya mengganggu kepastian hak atas tanah bagi warga sipil, tetapi juga merusak iklim investasi dengan membuat investor kesulitan membuka lahan bisnis.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sigit pun menyatakan kesiapan Polri mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah. Nantinya, kebijakan penindakan hukum terhadap mafia tanah ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rakornas Polri.
“Polri siap mendukung kepastian hukum bagi masyarakat, baik dalam sengketa antar-korporasi maupun kasus masyarakat dengan pihak tertentu. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang dalam isu pertanahan,” tegas Kapolri.