Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

×

Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Uang tunai Rp9,1 juta dari tas laptop milik AB.
  • Uang tunai Rp8,5 juta dari tas milik IWS.
  • Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9).
  • Laptop Lenovo beserta aksesori.
  • Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.
Baca Juga  Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Dari hasil interogasi, diketahui AB sebelumnya meminta uang Rp20 juta per dari tiga di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp15 juta per .

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas tanpa pandang bulu, termasuk melibatkan oknum pejabat daerah. Kami akan terus menegakkan demi keadilan,” tegas Elwin.

Baca Juga  Buntut Tangan Besi Kombes, Korban Tolak Ganti Rugi dan Lapor ke Mabes Polri

 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :