Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti:
- Uang tunai Rp9,1 juta dari tas laptop milik AB.
- Uang tunai Rp8,5 juta dari tas milik IWS.
- Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9).
- Laptop Lenovo beserta aksesori.
- Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.
Dari hasil interogasi, diketahui AB sebelumnya meminta uang Rp20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp15 juta per desa.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk melibatkan oknum pejabat daerah. Kami akan terus menegakkan hukum demi keadilan,” tegas Elwin.