Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

×

Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Uang tunai Rp9,1 juta dari tas laptop milik AB.
  • Uang tunai Rp8,5 juta dari tas milik IWS.
  • Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9).
  • Laptop Lenovo beserta aksesori.
  • Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.
Baca Juga  Guru Honorer Polisikan Istri Kapitalaung Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Dari hasil interogasi, diketahui AB sebelumnya meminta uang Rp20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp15 juta per desa.

Baca Juga  Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk melibatkan oknum pejabat daerah. Kami akan terus menegakkan demi keadilan,” tegas Elwin.

Baca Juga  Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

 

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :