Lebih lanjut, Femmy juga mengingatkan para pekerja untuk tidak ragu menuntut hak mereka. Ia menegaskan bahwa selain gaji, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang harus diperoleh oleh setiap pekerja.
“Pekerja telah melaksanakan kewajibannya, sudah seharusnya mereka juga mendapatkan haknya. Jika hak tersebut tidak dipenuhi, jangan takut untuk melapor ke Dinas,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa Dinas Tenaga Kerja akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sebagai dasar untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pemberi kerja yang melanggar.
“Pihak dinas terbuka dan siap membantu para pekerja dalam menuntut hak mereka. Dan tentu saja, BPJS Ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat bagi karyawan dalam jangka panjang,” pungkas Femmy.