Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

×

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)

Lebih lanjut, juga mengingatkan para untuk tidak ragu menuntut mereka. Ia menegaskan bahwa selain gaji, merupakan yang harus diperoleh oleh setiap .

Baca Juga  Pensiunan PNS Siap-Siap, Gaji ke-13 Cair Juni 2025

telah melaksanakan kewajibannya, sudah seharusnya mereka juga mendapatkan haknya. Jika tersebut tidak dipenuhi, jangan takut untuk melapor ke Dinas,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa Dinas Tenaga Kerja akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sebagai dasar untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pemberi kerja yang melanggar.

Baca Juga  Gusnar-Idah Unggul di Voting Sementara Media Sosial

“Pihak dinas terbuka dan siap membantu para pekerja dalam menuntut hak mereka. Dan tentu saja, akan sangat bermanfaat bagi dalam jangka panjang,” pungkas .