Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

×

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan , Montang, mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk dan pelaku , untuk memenuhi kewajiban memberikan kepada . Menurutnya, hal tersebut merupakan dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Selasa (5-8).

Baca Juga  Teguh Santosa Apresiasi Pelajar Batam Terbitkan 4 Karya Nasional

“Kami dari dinas menghimbau kepada para pemberi kerja baik itu , maupun lainnya untuk dapat memenuhi karyawannya, termasuk Tenaga Kerja,” tegas , baru-baru ini.

Baca Juga  Hapus Kredit Macet, Erick Siap Dukung Kebijakan Prabowo

menjelaskan bahwa kepesertaan kini juga menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan . Artinya, setiap badan usaha yang ingin mengurus perizinan, wajib melampirkan bukti pendaftaran BPJS bagi karyawannya.

Baca Juga  Kunjungi Kemendikbudristek, Komisi 3 DPRD Gorut Angkat Persoalan Pendidikan

“Ini merupakan salah satu upaya Dinas Tenaga Kerja dalam rangka memenuhi -hak sekaligus memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya sesuai aturan,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :