“Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan United Nations Development Program (UNDP), kami memperkenalkan teknologi Pelindian Sianidasi kepada para penambang di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur. Teknologi ini telah diperkenalkan melalui bimbingan teknis sejak tahun 2022,” jelasnya.
Teknologi ini dinilai lebih efektif karena mampu meningkatkan hasil perolehan emas dengan proses yang sederhana, biaya rendah, dan ramah lingkungan. Selain itu, limbah hasil pengolahan emas juga dikelola sesuai standar untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.
Tamrin mengingatkan bahwa penggunaan merkuri tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan para penambang dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh penambang, baik di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun PESK, untuk segera beralih ke teknologi pengolahan emas yang lebih aman.
“Kami meminta kepada para penambang untuk tidak lagi menggunakan merkuri. Mulai 2025, penggunaan merkuri sudah dilarang. Ini sesuai amanat Perpres 21 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang mengatur strategi penghapusan merkuri melalui penguatan penegakan hukum,” imbuhnya.