Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Kadis LH Gorut Tegaskan Penghapusan Merkuri di Sektor Pertambangan

×

Kadis LH Gorut Tegaskan Penghapusan Merkuri di Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin. (Foto: Dok. Gotimes.id)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin. (Foto: Dok. Gotimes.id)

“Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan United Nations Development Program (UNDP), kami memperkenalkan teknologi Pelindian Sianidasi kepada para penambang di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur. Teknologi ini telah diperkenalkan melalui bimbingan teknis sejak tahun 2022,” jelasnya.

Teknologi ini dinilai lebih efektif karena mampu meningkatkan hasil perolehan emas dengan proses yang sederhana, biaya rendah, dan ramah lingkungan. Selain itu, limbah hasil pengolahan emas juga dikelola sesuai standar untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Pantau Koperasi Pinus Jaya Sejahtera, Pastikan Hibah Dimanfaatkan Optimal

Tamrin mengingatkan bahwa penggunaan merkuri tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan para penambang dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh penambang, baik di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun PESK, untuk segera beralih ke teknologi pengolahan emas yang lebih aman.

Baca Juga  Kepsek SD se-Sangihe Ikut Bimtek Penguatan Kepemimpinan

“Kami meminta kepada para penambang untuk tidak lagi menggunakan merkuri. Mulai 2025, penggunaan merkuri sudah dilarang. Ini sesuai amanat Perpres 21 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang mengatur strategi penghapusan merkuri melalui penguatan penegakan hukum,” imbuhnya.