Gotimes.id, Gorontalo Utara – Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Izrak Habu dan beberapa orang lainnya ke Polres Gorontalo Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor B/29/11/2025/SPKT/Res-Gorut pada Sabtu (8/2/2025).
Dalam laporannya, Kustiyanto mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Jumat (31/1/2025) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Terlapor diduga menyebarkan informasi melalui media sosial, termasuk portal berita dan Facebook, yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi serta mencoreng citra Pemerintah Desa Ibarat. Senin (17-3).
“Terlapor dan kelompoknya menviralkan serta memfitnah pemerintah desa dengan narasi yang bertolak belakang dengan fakta pelayanan pemerintah. Bahkan, berkembang kata-kata yang mencemarkan nama baik, seperti ‘pemerkosa’, ‘pencuri’, dan ‘mencabuli’ yang sampai saat ini masih terus beredar,” ungkap Kustiyanto dalam laporannya.
Atas kejadian ini, Kustiyanto merasa dirugikan dan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kejelasan terkait kebenaran informasi yang beredar.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Ibarat, Efendi Dali, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan profesional akibat tuduhan yang beredar di media sosial.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Efendi.