Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminal

Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

×

Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kantor desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya. (Foto: Dok. Beju Relatif)
Kantor desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya. (Foto: Dok. Beju Relatif)

Mohamad Daud Adam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Kopra Diringkus Tim Gabungan Polda dan Polres Gorontalo

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.

“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di ,” ujar Darmawan Hamsah.

Baca Juga  Guru Honorer Polisikan Istri Kapitalaung Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

“Untuk saat ini, status dari Kades Buhu sudah resmi sebagai tersangka,” tegasnya.