Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminal

Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

×

Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kantor desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya. (Foto: Dok. Beju Relatif)
Kantor desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya. (Foto: Dok. Beju Relatif)

Mohamad Daud Adam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga  Tak Cukup Minta Maaf, Kepala SDN 14 Sumalata Harus Dijatuhi Sanksi

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.

“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di ,” ujar Darmawan Hamsah.

Baca Juga  Polres Sangihe Serius Tangani Laporan Pengancaman terhadap Dua Wartawan

“Untuk saat ini, status dari Kades Buhu sudah resmi sebagai tersangka,” tegasnya.