Mohamad Daud Adam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.
“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di Polres Gorontalo,” ujar Darmawan Hamsah.
“Untuk saat ini, status dari Kades Buhu sudah resmi sebagai tersangka,” tegasnya.