Hidayat juga mengkritik keputusan majelis hakim yang mengizinkan jaksa menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tidak memiliki hak menghadirkan ahli dalam proses PK.
“Termohon (jaksa) hanya berhak menanggapi atau menyatakan keberatan, bukan menghadirkan ahli. Kalau menghadirkan ahli lagi, itu seperti mengulang sidang utama. PK ini adalah hak terpidana untuk mengajukan novum baru, dan sidang ini seharusnya berfokus pada novum tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar. Ia menyatakan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh pihak Jessica sebenarnya sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus ‘kopi sianida‘.
“Tadi ditunjukkan CD berisi novum, lalu kami melakukan pendekatan digital forensic. Kami menggunakan aplikasi untuk proses forensic imaging. Setelah mendapatkan back-up file, kami membuka file tersebut dengan izin hakim. Ada satu rekaman berbentuk MP4, yang menurut analisis kami sebenarnya sudah pernah ditampilkan dalam persidangan Agustus 2016, tepatnya di channel 9,” ungkap Muhammad Nuh.