Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Jessica Wongso Tolak Ahli Jaksa di Sidang PK

×

Jessica Wongso Tolak Ahli Jaksa di Sidang PK

Sebarkan artikel ini
Sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Foto: Mulia Budi/detikcom)

Hidayat juga mengkritik keputusan majelis hakim yang mengizinkan jaksa menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tidak memiliki hak menghadirkan ahli dalam proses PK.

“Termohon (jaksa) hanya berhak menanggapi atau menyatakan keberatan, bukan menghadirkan ahli. Kalau menghadirkan ahli lagi, itu seperti mengulang sidang utama. PK ini adalah hak terpidana untuk mengajukan novum baru, dan sidang ini seharusnya berfokus pada novum tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar. Ia menyatakan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh pihak Jessica sebenarnya sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus ‘‘.

Baca Juga  Mabes Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Tugas Wartawan

“Tadi ditunjukkan CD berisi novum, lalu kami melakukan pendekatan digital forensic. Kami menggunakan aplikasi untuk proses forensic imaging. Setelah mendapatkan back-up file, kami membuka file tersebut dengan izin hakim. Ada satu rekaman berbentuk MP4, yang menurut analisis kami sebenarnya sudah pernah ditampilkan dalam persidangan Agustus 2016, tepatnya di channel 9,” ungkap Muhammad Nuh.

Baca Juga  Jaga Mutu Ikan Sejak Pasca Tangkap, Harga Jual Dijamin Lebih Tinggi

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Temui Tokoh Papua, Perkuat Sinergi Keamanan