“Koperasi ini hadir untuk kepentingan penambang dan masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan perusahaan,” tegasnya.
Abdul Azis juga menyebutkan bahwa pendirian koperasi ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto serta sesuai dengan ketentuan pemerintah. Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara memiliki wilayah konsesi seluas 2.500 hektare dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Lebih lanjut, ia menegaskan kehadiran koperasi tidak akan mengganggu aktivitas penambang yang sudah ada. Sebaliknya, koperasi justru memberikan ruang dan kemudahan bagi penambang lokal untuk membuka dan mengelola lahan.
“Skema pengelolaan kami rancang agar mempermudah penambang. Kehadiran koperasi ini tidak akan merugikan siapa pun,” pungkasnya.













