Awak media menemukan bahwa pola serupa juga dikeluhkan oleh beberapa ASN lain, meski mereka memilih bungkam karena khawatir berdampak pada karier dan keamanan mereka. Indikasi ini menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli jabatan tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan sistematis.
Jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kerja justru diduga ditentukan oleh kemampuan finansial, menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan di internal pemerintahan.
Secara normatif, promosi jabatan ASN seharusnya mengacu pada sistem merit, yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Permintaan uang untuk jabatan, jika terbukti, tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Awak media akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana dugaan praktik ini berlangsung serta pihak-pihak yang terlibat, sembari membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.














