GoTimes.id, Gorontalo Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memastikan terus mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara. Kasus yang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana BKAD pada periode 2023–2024.
“Dugaan kasus korupsi BKAD ini sudah kami tangani sejak tahap penyelidikan hingga kini penyidikan. Alasannya dinaikkan, karena nilainya cukup besar untuk wilayah kabupaten, sekitar Rp 4,5 miliar yang dihimpun dari desa–desa,” ujar Kajari Zam Zam Ikhwan, Selasa (21/10).
Zam Zam menjelaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 30 September 2025. Tim kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan menelusuri aliran dana yang bersumber dari kontribusi desa ke rekening BKAD.
Tidak hanya itu, Kejari Gorontalo Utara juga melakukan langkah luar biasa dengan berkonsultasi langsung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI untuk memastikan dasar hukum kegiatan BKAD yang kini dipersoalkan.













