GoTimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara hingga kini belum memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang aktif dan dapat diakses publik. Kondisi ini diakui langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara, Syafrudin Borong, saat dihubungi awak media gotimes.id. Minggu (18-1).
Syafrudin membenarkan bahwa JDIH Kabupaten Gorontalo Utara tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menyebut, seluruh data produk hukum yang sebelumnya ada telah terhapus dan harus dilakukan penginputan ulang dari awal.
“So boleh torang punya JDIH, Pak, cuman ada terhapus semua data, harus di input ulang,” ujar Syafrudin Borong, lewan pesan WhatsApp.
Namun demikian, Syafrudin menyebut bahwa dokumen produk hukum daerah masih dapat diakses melalui JDIH milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hal itu dilakukan karena BPK meminta Pemkab Gorontalo Utara menyerahkan dokumen hukum untuk diunggah pada platform JDIH mereka.
“Boleh lewat JDIH BPK, Pak, karena BPK ba minta pa torang buat dorang upload di JDIH mereka,” ungkapnya.
Bahkan, Syafrudin juga mempersilakan awak media untuk mendatangi langsung Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara guna memperoleh dokumen yang dibutuhkan.













