Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

JDIH Gorontalo Utara Tak Aktif, Transparansi dan Akses Publik Produk Hukum Tertutup

×

JDIH Gorontalo Utara Tak Aktif, Transparansi dan Akses Publik Produk Hukum Tertutup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, – Pemerintah Kabupaten hingga kini belum memiliki Jaringan Dokumentasi dan () yang aktif dan dapat diakses publik. Kondisi ini diakui langsung oleh Kepala Bagian Setda , Syafrudin Borong, saat dihubungi awak media gotimes.id. Minggu (18-1).

Syafrudin membenarkan bahwa Kabupaten Gorontalo Utara tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menyebut, seluruh data produk yang sebelumnya ada telah terhapus dan harus dilakukan penginputan ulang dari awal.

Baca Juga  Honorarium Tim Saber Pungli Membengkak Rp79,35 Juta, Inspektorat Gorut Bungkam

“So boleh torang punya , Pak, cuman ada terhapus semua data, harus di input ulang,” ujar Syafrudin Borong, lewan pesan WhatsApp.

Namun demikian, Syafrudin menyebut bahwa dokumen produk hukum daerah masih dapat diakses melalui JDIH milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hal itu dilakukan karena BPK meminta Gorontalo Utara menyerahkan dokumen hukum untuk diunggah pada platform JDIH mereka.

Baca Juga  Jejak Dana Desa Miliaran Rupiah di Balik Kasus BKAD Gorut, Kejari Pastikan Proses Hukum Berlanjut

“Boleh lewat JDIH BPK, Pak, karena BPK ba minta pa torang buat dorang upload di JDIH mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  Di Tengah Efisiensi, Kepala Puskesmas se-Gorontalo Utara Rencanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta

Bahkan, Syafrudin juga mempersilakan awak media untuk mendatangi langsung Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara guna memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :