GoTimes.id, Gorontalo Utara – Tuduhan dugaan ijazah palsu yang kembali diarahkan kepada Wakil Bupati Gorontalo Utara dinilai masih bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan opini publik. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ismail Mangindaan, tokoh masyarakat yang Peduli Gorontalo Utara, menanggapi polemik yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Ismail Mangindaan yang akrab disapa Mages, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa publik seharusnya tidak menggiring opini seolah-olah perkara tersebut telah terbukti secara hukum.
“Isu ini masih dalam tahap penanganan. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada pernyataan resmi yang menyatakan ijazah tersebut palsu. Maka menyimpulkan lebih dulu adalah tindakan prematur dan bisa menyesatkan,” ujar Ismail Mangindaan. Sabtu (3-1).
Diketahui, perkara dugaan ijazah tersebut saat ini masih ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Mages menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan wajib dihormati oleh semua pihak, sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan ijazah Paket C sebagai syarat administratif pencalonan kepala daerah merupakan hal yang sah secara hukum, sepanjang ijazah tersebut diterbitkan oleh lembaga pendidikan kesetaraan yang diakui oleh negara. Penilaian atas keabsahan administrasi dan akademik, menurutnya, merupakan kewenangan lembaga pendidikan serta instansi berwenang, bukan penilaian sepihak di ruang publik.
Terkait tudingan cacat formil yang dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2012, Mages menyebut bahwa regulasi tersebut memiliki mekanisme verifikasi dan pengecualian tertentu yang hanya dapat dinilai oleh lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan dan dinas terkait.













