Selanjutnya tentang hak umum yang diperoleh seseorang narapidana sudah diatur dengan jelas di dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni narapidana berhak (UU. No.22 tahun 2022, Pasal 9): 1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
“Pemberian remisi betul2 diberikan dengan syarat yang ketat, sesuai UU yg berlaku tanpa diskriminasi. Proses pemberian remisi sesuai UU, dan Imipas telah menetapkan prosedur yang jelas dan ketat dalam pemberian remisi. Tidak ada ruang bagi praktik jual beli remisi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses pemberian remisi dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel,” jelas Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid berharap masyarakat yang mendapat informasi praktik jual beli remisi ini dapat menyampaikan kepada Imipas, bukan sekedar dengar dengar lalu menyampaikan ke publik.
“Kementrian menghormati semua kritik dari warga sipil termasuk sinyalemen yang disampaikan Prof. Laode Syarif dan menegaskan kembali bahwa direktorat pemasyarakatan tidak pernah memperjualbelikan remisi seperti dituduhkan. Masyarakat juga dihimbau melaporkan temuan penyimpanan yang terjadi di Imipas. Sehingga kami dapat menindaklanjuti informasi masyarakat. Jagan cuma dengar dengar lalu dikonsumsikan ke publik hingga menjustifikasi hal itu benar sebelum ada pembuktian,” ungkapnya.
Imipas menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli remisi bagi napi korupsi dan akan terus memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemberian remisi.
“Imipas memastikan remisi yang menjadi hak napi diberikan sesuai UU. Bila Imipas tidak menjalankan UU maka ini yang salah dan Imipas melanggar UU,” kata Rasyid.
Teranyar, Pemerintahan Prabowo berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana. Keputusan ini digambarkan sebagai keputusan politik yang humanis dan berlandaskan Hak Asasi Manusia.
Menteri IMIPAS, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada beberapa kategori narapidana, termasuk, narapidana yang ditahan terkait politik, kasus UU ITE, narapidana penderita penyakit berkepanjangan, narapidana mengalami gangguan jiwa, narapidana mengidap HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkotika yang memerlukan rehabilitasi.
“Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kemanusiaan dan rekonsiliasi di Indonesia. Ini menjadi harapan Bapak Presiden, Imipas telah dan sedang menjalankan amnesti ini,” pungkas Rasyid.