Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Berita

Imigrasi Pastikan Aktivitas WNA di Tahuna Sesuai Ketentuan

×

Imigrasi Pastikan Aktivitas WNA di Tahuna Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. (Foto: AM. Budiman) 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. (Foto: AM. Budiman) 

GoTimes.id, Kepulauan Kelas II TPI , menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) secara maksimal, termasuk dalam hal terhadap setiap Warga Negara Asing () yang masuk ke Kabupaten Kepulauan .

Terkait dengan informasi yang beredar kedatangan sepuluh (10) berkebangsaan , kantor Kelas II TPI , melalui Kasi Intelejen dan Penindakan, Joudy Supit menegaskan bahwa memang benar ada yang datang ke .

Baca Juga  Pelayaran Antar Pulau Dari Pelabuhan Tahuna, Kembali Dibuka

“Jumlah mereka yang benar sepuluh orang, bukan sembilan,” ungkapnya.

Baca Juga  Teguh Santosa Apresiasi Pelajar Batam Terbitkan 4 Karya Nasional

Lanjut dikatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen para WNA tersebut sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dan setelah kami melakukan pemeriksaan, dokumen para WNA tersebut memang sesuai dengan ketentuan, baik paspor maupun bisa serta dokumen administrasi lainnya,” jelas Joudy.

Baca Juga  Perang Thailand-Kamboja Meletus di Perbatasan, 14 Orang Tewas dan Ribuan Mengungsi

Untuk yang dikantongi oleh para WNA tersebut kata Joudy yakni kunjungan dan waktunya selama enam puluh (60) hari lamanya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :