GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) secara maksimal, termasuk dalam hal pengawasan terhadap setiap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Terkait dengan informasi yang beredar kedatangan sepuluh (10) WNA berkebangsaan China, kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, melalui Kasi Intelejen dan Penindakan, Joudy Supit menegaskan bahwa memang benar ada WNA yang datang ke Tahuna.
“Jumlah mereka yang benar sepuluh orang, bukan sembilan,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen para WNA tersebut sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dan setelah kami melakukan pemeriksaan, dokumen para WNA tersebut memang sesuai dengan ketentuan, baik paspor maupun bisa serta dokumen administrasi lainnya,” jelas Joudy.
Untuk visa yang dikantongi oleh para WNA tersebut kata Joudy yakni visa kunjungan dan waktunya selama enam puluh (60) hari lamanya.