Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir

×

Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir. (Foto: Humas Polri)
Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir. (Foto: Humas Polri)

Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir. Penindakan dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan nilai barang mencapai Rp51,23 miliar serta total kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar. Selasa (4-2).

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2), menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup penyelundupan tali kawat baja, rokok ilegal, barang elektronik tanpa SNI, dan suku cadang kendaraan palsu.

Empat Kasus Penyelundupan yang Diungkap:

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tangkap Tokoh KKB di Dekai

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja

Pelaku: PT Nobel Riggindo Samudra (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat)

Modus: Mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari regulasi SNI dan pajak.

Kerugian Negara: Rp21,56 miliar

Nilai Barang: Rp16,98 miliar

Tersangka: RH, Direktur Utama perusahaan.

2. Penyelundupan Rokok Ilegal

Lokasi: Pergudangan penyimpanan rokok di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten

Modus: Menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan menjualnya secara ilegal melalui sales keliling dan toko-toko kecil.

Baca Juga  Kapolri dan Menhut Perkuat Sinergitas Perlindungan Kawasan Hutan

Kerugian Negara: Rp26,28 miliar

Nilai Barang: Rp13,16 miliar

Barang Bukti: 511.648 bungkus rokok ilegal

3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI

Pelaku: PT Glisse Indonesia Asia

Modus: Menjual barang elektronik seperti Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, dan remote TV tanpa sertifikat SNI melalui media sosial.

Kerugian Negara: Rp5,61 miliar

Nilai Barang: Rp18,08 miliar

Barang Bukti: 2.406 unit barang elektronik ilegal

4. Penyelundupan Suku Cadang Palsu

Pelaku: Toko Sumber Abadi (Jakarta)

Modus: Menjual sparepart kendaraan palsu berbagai merek (Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, Ford) ke toko-toko di Jakarta.

Baca Juga  Filosofi Logo HPN 2025: Simbol Identitas, Keteguhan, dan Profesionalisme Pers

Kerugian Negara: Rp10,8 miliar

Nilai Barang: Rp3 miliar

Barang Bukti: 1.396 dus kampas rem, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :