Herman Adam juga menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan program-program pemerintah di desa yang sedang berjalan.
“Kepala desa seharusnya menjadi penggerak dalam setiap kegiatan pembangunan dan pelayanan. Namun, dengan proses hukum yang sedang dijalani, beliau tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami meminta agar segera ada solusi untuk masalah ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Rahmad Bauwo diduga melanggar aturan Pemilukada 2024 dengan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pasangan calon tertentu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.