DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Herman Adam Desak Pemkab Gorut Segera Tunjuk Plt Kades Malambe

×

Herman Adam Desak Pemkab Gorut Segera Tunjuk Plt Kades Malambe

Sebarkan artikel ini
Aktivis Kecamatan Ponelo Kepulauan, Herman Adam. (Foto: Dok. Pribadi).
Aktivis Kecamatan Ponelo Kepulauan, Herman Adam. (Foto: Dok. Pribadi).

Gotimes.id, Gorontalo UtaraAktivis Ponelo Kepulauan, Herman Adam, mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan, untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Malambe. Desakan ini muncul karena Rahmad Bauwo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa, tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Herman Adam mengungkapkan, dengan status hukum yang sedang berjalan terhadap Rahmad Bauwo, pelayanan kepada masyarakat di kantor desa menjadi terhambat. Ia menilai, warga Desa Malambe membutuhkan kepemimpinan yang dapat segera mengambil keputusan dalam menyelesaikan berbagai urusan administratif dan pelayanan publik.

Baca Juga  Gorut Raih Predikat Terbaik Penyerapan APBD 2024

“Saya selaku masyarakat ponelo meminta kepada pemda, untuk bisa memPltkan kades malambe, sehubungan dengan status tersangka yang dijalaninya, ini agar pemerintahan tidak vakum, dan untuk efektifnya pelaksanaan pemerintahan di desa tersebut,” ujar Herman Adam. Selasa (19-11).

Baca Juga  Pengadaan Obat di RSTN Boalemo Tidak Sesuai Aturan

Herman Adam juga menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan program-program pemerintah di desa yang sedang berjalan.

“Kepala desa seharusnya menjadi penggerak dalam setiap kegiatan pembangunan dan pelayanan. Namun, dengan proses hukum yang sedang dijalani, beliau tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami meminta agar segera ada solusi untuk masalah ini,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Rahmad Bauwo diduga melanggar aturan Pemilukada 2024 dengan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pasangan calon tertentu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600