Namun demikian, menurut penjelasannya, keputusan pimpinan berbeda. Pihak pelapor pun diberikan ruang untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi atau menempuh langkah lain sesuai mekanisme yang tersedia.
“Saya ke Ombudsman hari ini untuk menunaikan janji saya saat RDP, guna menguji apakah Surat Peringatan tersebut termasuk maladministrasi atau tidak,” tegas Arsad.
Sementara itu, di tempat terpisah, saat dihubungi awak media, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh oleh Arsad.
“Ya, siap, saya dukung langkah itu. Bahkan apabila kami anggota Komisi I dibutuhkan untuk memberikan kesaksian, kami siap, karena persoalan ini sudah dibahas dalam RDP dan ruang tersebut sempat dibuka oleh pihak Imigrasi di hadapan pimpinan DPRD,” ujar HS, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo Utara.














