Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam melakukan penghapusan utang. Regulasi ini diharapkan segera disahkan agar bank-bank BUMN dapat menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” imbuh Erick.
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang bagi para pelaku UMKM, nelayan, dan petani, sebagai bagian dari langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi rakyat kecil di Indonesia.