“Saya tidak sedang membela Badan Keuangan, tetapi harus diakui bahwa ini adalah tanggung jawab PJ Bupati. Jangan jadikan Badan Keuangan atau Kaban Keuangan sebagai tameng dari masalah ini. Mereka hanya bawahan, dan keputusan untuk melunasi hak-hak ini adalah kewenangan PJ Bupati,” tegas Rahmat Lamaji.
Ia berharap agar masalah ini tidak lagi berlarut-larut dan segera diselesaikan. Ia menekankan bahwa hak-hak yang belum dibayarkan ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Kami hanya menuntut hak yang sudah seharusnya kami terima. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan, terutama mengingat bahwa Roni Imran, yang sekarang terpilih sebagai Bupati, juga menjadi bagian dari 13 mantan anggota dewan yang belum dibayar haknya,” tutup Rahmat Lamaji.