Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Gali Emas Tanpa Izin di Gorut, Siap-Siap Kehilangan Alat Berat

×

Gali Emas Tanpa Izin di Gorut, Siap-Siap Kehilangan Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Anggrek. (Foto: Dok. Gotimes.id)
Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di tambang ilegal wilayah kecamatan Anggrek. (Foto: Dok. Gotimes.id)

Menurut Tamrin, meskipun penambangan dilakukan di lahan pribadi atau milik orang lain, jika sudah melibatkan penambangan maka wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Umumkan Jadwal Pelayanan Dokter untuk 20 Februari 2025

“Jika tanpa izin, pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambah Tamrin.

Lebih lanjut, Tamrin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tambang .

Baca Juga  Warga Monano Sampaikan Beragam Usulan Prioritas pada Reses Mikdad Yeser

“Sebagai bagian dari penegakan hukum, alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut akan disita atau dirampas oleh negara,” tutup Tamrin.