Menurut Tamrin, meskipun penambangan dilakukan di lahan pribadi atau milik orang lain, jika sudah melibatkan penambangan maka wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jika tanpa izin, pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambah Tamrin.
Lebih lanjut, Tamrin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tambang ilegal.
“Sebagai bagian dari penegakan hukum, alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut akan disita atau dirampas oleh negara,” tutup Tamrin.