Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan Januari 2025. Proses ini diawali dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Rabu, 8 Januari 2025.
Secara umum, pembayaran gaji bulan Januari biasanya dilakukan pada minggu pertama sebelum tanggal 10, meskipun beberapa kali pernah melampaui tanggal tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah tahapan administratif dan teknis, terutama sejak penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahun 2024.
Proses Administrasi yang Kompleks
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 disahkan, dilakukan posting Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selanjutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menginput Rencana Anggaran Kas (RAK), yang kemudian divalidasi dan diikuti penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Setelah SPD diterbitkan, OPD dapat mengajukan tagihan melalui dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Proses ini diverifikasi oleh Bidang Anggaran dan Perbendaharaan untuk memastikan data yang diajukan akurat sebelum SP2D diterbitkan.