DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Gaji PNS dan PPPK Gorontalo Utara Januari Mulai Cair

×

Gaji PNS dan PPPK Gorontalo Utara Januari Mulai Cair

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Dok. Kominfo Gorut)
Kantor Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: Dok. Kominfo Gorut)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan Januari 2025. Proses ini diawali dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Rabu, 8 Januari 2025.

Secara umum, pembayaran gaji bulan Januari biasanya dilakukan pada minggu pertama sebelum tanggal 10, meskipun beberapa kali pernah melampaui tanggal tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah tahapan administratif dan teknis, terutama sejak penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahun 2024.

Baca Juga  Impor Gorontalo September 2024 Tembus 1,13 Juta Dolar

Proses Administrasi yang Kompleks
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 disahkan, dilakukan posting Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selanjutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menginput Rencana Anggaran Kas (RAK), yang kemudian divalidasi dan diikuti penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Setelah SPD diterbitkan, OPD dapat mengajukan tagihan melalui dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Proses ini diverifikasi oleh Bidang Anggaran dan Perbendaharaan untuk memastikan data yang diajukan akurat sebelum SP2D diterbitkan.

Baca Juga  Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Perdagangan Orang di Pohuwato

“Pada tanggal 2 dan 3 Januari, daftar gaji telah didistribusikan ke masing-masing OPD. Namun, untuk merealisasikan pembayaran gaji, masih diperlukan sejumlah proses administratif hingga data benar-benar lengkap dan sesuai,” jelas sumber dari Badan Keuangan Daerah Gorut. Rabu (8-1).

Hingga Selasa, 7 Januari 2025, tercatat 20 OPD telah menyelesaikan input data gaji melalui aplikasi SIPD. Namun, baru 3 OPD yang mengajukan dokumen tagihan ke Badan Keuangan Daerah untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan SP2D.

Baca Juga  Gorontalo Perkuat Digitalisasi untuk Cegah Korupsi

“Alhamdulillah, mulai kemarin hingga hari ini, sudah ada 3 OPD yang tagihannya siap untuk direalisasikan. Proses ini sangat bergantung pada kelancaran aplikasi SIPD, yang kadang-kadang mengalami maintenance sistem,” tambahnya.

Proses ini juga merupakan standar yang diterapkan secara nasional di berbagai daerah yang menggunakan aplikasi SIPD, untuk memastikan keakuratan dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600