Daud menjelaskan bahwa APBD memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi pedoman kerja bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi enam fungsi utama APBD, yakni sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi daerah. Keenam fungsi tersebut, kata Daud, harus berjalan seimbang agar APBD dapat benar-benar menjadi alat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara.
Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan berikutnya bersama Pemerintah Daerah.
“Pandangan dan masukan ini kami sampaikan agar APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang realistis, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Daud Syarif.













