GoTimes.id, Gorontalo Utara — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Daud Syarif selaku Anggota Fraksi, dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Gorontalo Utara, Senin (20/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Migdat menegaskan bahwa postur APBD 2026 yang tercantum dalam Nota Keuangan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil keuangan daerah. Fraksi menilai, masih terdapat penggunaan angka yang bersifat asumtif dalam proyeksi transfer pusat ke daerah.
“Postur APBD Tahun Anggaran 2026 belum mencantumkan anggaran yang riil sesuai dengan besaran transfer pusat ke daerah. Kami melihat besarannya masih menggunakan asumsi, sehingga diperlukan data yang lebih jelas,” tegas Daud Syarif.
Selain menyoroti keakuratan data pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui inovasi digitalisasi sistem pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.













