Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD

×

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD (Foto: Dani Baderan)
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD (Foto: Dani Baderan)

GoTimes.id, Utara — Fraksi Perjuangan Kabupaten Utara memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pendapatan dan Belanja Daerah () Tahun 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Daud Syarif selaku Anggota Fraksi, dalam Rapat Tingkat I Utara, Senin (20/10/2026).

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Ikut Meriahkan Pencanangan HUT ke-80 RI di Gorontalo Utara

Dalam penyampaiannya, menegaskan bahwa postur 2026 yang tercantum dalam Nota Keuangan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil keuangan daerah. Fraksi menilai, masih terdapat penggunaan angka yang bersifat asumtif dalam proyeksi transfer pusat ke daerah.

“Postur Tahun 2026 belum mencantumkan anggaran yang riil sesuai dengan besaran transfer pusat ke daerah. Kami melihat besarannya masih menggunakan asumsi, sehingga diperlukan data yang lebih jelas,” tegas Daud Syarif.

Baca Juga  Gustam Ismail Serap Aspirasi Warga Kecamatan Anggrek dalam Reses DPRD Gorontalo

Selain menyoroti keakuratan data pendapatan, Fraksi Perjuangan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan retribusi daerah melalui inovasi digitalisasi sistem daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Baca Juga  Jadwal Dokter dan Pelayanan Poli RSUD dr. Zainal Umar Sidiki 8 September

Dalam pandangannya, Fraksi Perjuangan juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, , dan akuntabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :